BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sejalan
dengan perjalanan kehidupan sosial bermasyarakat, ada pandangan bahwa mereka anak-anak
penyandang dissabilitas dianggap
sebagai sosok individu yang tidak berguna, bahkan perlu diasingkan. Namun,
seiring dengan perkembangan peradaban manusia, pandangan tersebut mulai
berbeda, keberadaannya mulai dihargai dan memiliki hak yang sama seperti anak
normal lainnya. Hal ini sesuai dengan apa yang diharapkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa Negara memberikan jaminan
sebenarnya kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan
pendidikan yang berkualitas. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak berkebutuhan
khusus mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak-anak normal lainnya dalam
pendidikan. Hanya saja, jika ditinjau dari sudut pandang pendidikan, karena karakteristiknya
yang berbeda dengan anak normal pada umumnya menyebabkan dalam proses pendidikannya
mereka membutuhkan layanan pendekatan dan metode yang berbeda dengan pendekatan
khusus.
Lahirnya
pendidikan pada sekolah khusus atau luar biasa menjadi bagian pemenuhan hak-hak
bagi mereka. Pemikiran inilah yang menjadi tonggak dimulainya bahwa penyandang dissabilitas berhak mendapat pendidikan secara normal. Memahami
hal tersebut, hal ini dapat menjadi wacana bagi calon guru, bahwa tidak
semuanya anak yang akan dididik nantinya adalah anak normal, bisa saja ketika
menjadi guru nanti mendapatkan peserta didik yang memiliki dissabilitas. Oleh karena
itu, makalah ini akan mencoba menjelaskan tentang pentingnya pendidikan inklusi
bagi calon guru sebagai bekal dalam mengajar nantinya.
|
|
1. Apakah
pengertian pendidikan inklusi?
2. Apa
sajakah landasan pendidikan inklusi?
3. Apa
sajakah prinsip-prinsip pendidikan inklusi?
4. Apakah
tujuan pendidikan inklusi?
5. Apakah
pentingnya pendidikan inklusi bagi calon guru?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian pendidikan inklusi.
2. Untuk
mengetahui landasan pendidikan inklusi.
3. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip pendidikan inlusi.
4. Untuk
mengetahui tujuan pendidikan inklusi.
5. Untuk
mengetahui pentingnya pendidikan inklusi bagi calon guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan Inklusi
Pendidikan
inklusi merupakan suatu pendekatan pendidikan yang inovatif dan strategis untuk
memperluas akses pendidikan bagi semua anak berkebutuhan khusus termasuk anak
penyandang dissabilitas. Dalam konteks yang lebih
luas pendidikan inklusi juga dapat diartikan sebagai bentuk reformasi pendidikan yang menekankan sikap
anti diskriminasi, perjuangan persamaan hak dan kesempatan, keadilan, dan
perluasan akses pendidikan bagi semua, peningkatan mutu pendidikan, upaya
strategis dalam menuntaskan wajib belajar 9 tahun, serta upaya mengubah sikap
masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.
Menurut Stainback (dalam Lilis Lismaya, 2008) menyatakan bahwa Sekolah Inklusif adalah Sekolah yang
menampung semua siswa di kelas yang sama. Kemudian Staub dan Peck
(1995) mengemukakan bahwa Pendidikan Inklusif adalah Penempatan Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK) tingkat ringan, sedang dan berat, secara penuh di
kelas reguler. Menurut Sapon-Shevin (O’ Neil 1995) menyatakan bahwa Pendidikan
inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar ABK
dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman
seusianya. Sedangkan menurut Permendiknas No. 70 Tahun 2009 (dalam Abdul Salim
Choiri, 2009: 88) pendidikan inklusi didefinisikan sebagai sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta
didik yang memilki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan belajar
secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Berdasarkan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa
pendidikan inklusi mengandung unsur bahwa layanan dalam pendidikan inklusi merupakan
sebuah layanana yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama
dengan anak sebayanya dengan meberikan akses yang seluas-luasnya kepada semua
anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
|
B. Landasan Pendidikan Inklusi
Landasan pendidikan inklusi dapat
ditinjau berdasarkan landasan yuridisnya dan landasan filosofis.
1. Landasan Yuridis
1. Landasan Yuridis
Berdasarkan landasan yuridisnya,
landasannya dapat berdasar dari beberapa landasan sebagai berikut
a. UUD 1945 Pasal 31 tentang hak
setiap warga Negara untuk mendapat pendidikan.
b. UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal
32 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan LayananKhusus.
c. UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
d. Salamanca
Statement and Framework for Action on Needs Education (1994)
e. Deklarasi Bukittinggi Tahun 2005
Pendidikan kebutuhan khusus
berasumsi bahwa perbedaan-perbedaan manusia itu normal adanya dan bahwa oleh
karenanya pembelajaran itu harus disesuaikan dengan kebutuhan anak bukannya
anak yang disesuaikan dengan kecepatan dan hakikat proses belajar. Prinsip
mendasar dari sekolah inklusif adalah bahwa, selama memungkinkan, semua anak
seyogyanya belajar bersama-sama, tanpa memandang kesulitan ataupun perbedan
yang mungkin ada pada diri mereka. Sekolah inklusif harus mengenal dan merespon
terhadap kebutuhan yang berbeda-beda dari pada siswanya.
2. Landasan Filosofis
2. Landasan Filosofis
Sedangkan, berdasarkan landasan
filosofisnya, landasannya dapat berdasar dari beberapa hal berikut ini
a. Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berbuadaya denga lambang negara Burung Garuda yang
berarti “Bhineka Tunggal Ika”
b. Pandangan
Agama khususnya Islam, bahawa manusia dilahirkan dalam keadaan suci, kemuliaan seseorang
dihadapan Tuhan bukan karena fisiknya tetapi ketaqwaannya.
c. Pandangan
Universal Hak Azasi Manusia
d. Pendidikan inklusi merupakan
implementasi pendidikan yang berwawasan multicultural
yang dapat membantu peserta didik mengerti, menerima, serta menghargai orang
lain yang berbeda suku, budaya nilai, kepribadian, dan keberfungsian fisik
maupun psikologi.
Pada sekolah inklusi anak berkebutuhan khusus akan
berkembang melalui pengajaran dan dukungan dari teman sebayanya. Jadi
pendidikan inklusi merupakan refleksi pandangan moral yang memberikan
penghargaan atas perbedaan. Sehingga siswa dapat belajar satu sama lain karena
hal itu akan mereka lakukan pada dunia nyata.
C.
Prinsip-Prinsip Pendidikan Inklusi
Menurut
Abdul Salim Choiri (2009: 89) menyebutkan beberapa prinsip pendidikan inklusi
sebagai berikut
a. Setiap
anak berhak memperoleh pendidikan dasar yang ebih baik
b. Setiap
anak berhak memperoleh layanan pendidikan pada sekolah-sekolah yang ada di
sekitarnya
c. Setiap
anak memiliki potensi, bakat, dan irama perkembangan masing-masing yang harus
diberikan layanan secara tepat.
d. Pendekatan
pembelajarn bersifat fleksibel, kooperatif, dan berdayaguna
e. Sekolah
adalah bagia integral dari masyarakat
Sedangkan, secara umum prinsip
penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia, dapat dirumuskan sebagai
berikut :
a.
Prinsip Pemerataan dan Peningkatan Mutu
Pemerintah mempunyai tanggung jawab
untuk menyusun strategi upaya pemertaan kesempatan memperoleh layanan
pendidikan dan peningkatan mutu. Pendidikan inklusi merupakan salah satu
strategi upaya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, selain itu pendidikan
inklusi juga merupakan strategi peningkatan mutu.
b. Prinsip Kebutuhan Individual
Setiap anak memiliki kemampuan dan
kebutuhan yang berbeda-beda, oleh karena itu pendidikan harus diusahakan untuk
menyesuaikan dengan kondisi anak.
c.
Prinsip Kebermaknaan
Pendidikan inklusi harus
menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang ramah, menerima keanekaragaman,
dan mengahargai perbedaan.
d.
Prinsip Keberlanjutan
Pendidikan inklusi diselenggarakan
secara berkelanjutan pada semua jenjang pendidikan.
e.
Prinsip Keterlibatan
Penyelenggaraan pendidikan inklusi
harus melibatkan seluruh komponen pendidikan terkait.
D.
Tujuan Pendidikan Inklusi
Menurut Rovey (2012) Pendidikan inklusi
adalah sebuah proses pendidikan bagi semua anak. Hal ini melibatkan
semua anak tanpa menghiraukan bagaimana kondisi siswa. Sehingga, penyesuaian
pendidikan harus dirancang berdasarkan pada kebutuhan khusus dari semua anak.
Sedangkan, tujuan dari pendidika inklusi itu sendiri menurut Abdul Salim Choiri
(2012) yaitu
1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
semua anak mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya
2. Membantu mempercepat program penuntusan wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun
3. Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan
menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah
4. Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai
keberagaman, tidak diskriminatif serta ramah terhadap pembelajaran.
E.
Pentingnya Pendidikan Inklusi Bagi Calon Guru
Pelayanan
bagi anak berkebutuhan khusus, sekarang tidak lagi hanya dapat dilakukan di
Sekolah Luar Biasa (SLB) tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan
baik sekolah luar biasa maupun sekolah regular atau umum setelah dibukannya
program sekolah inklusi. Dengan adanya kecenderungan kebijakan ini, para calon
guru perlu dibekali materi mengenai betapa pentingnya pendidikan inklusi ketika
mengajar nanti. Hal ini untuk mengantisipasi, jika pada suatu saat nanti,
anak-anak yang dihadapi nantinya kemungkinan tidak semuanya anak normal artinya
ada anak yang memerlukan pelayanan dan
bimbingan khusus yang diakibatkan karena dissabilitas-nya.
Sebelumnya,
sebagai calon guru perlu menyadari adanya hal-hal sebagai berikut yaitu
1. Semua
anak mempunyai hak yang sama untuk tidak di-diskriminasi-kan dan memperoleh
pendidikan yang bermutu.
2. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran
tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
3.
Perbedaan
merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
4.
Sekolah
dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran
yang berbeda.
Dengan
demikian, dapat dirasakan manfaat pentingnya pendidikan inklusi bagi calon
guru, sebagai bekal nanti pada saat mengajar, antara lain agar guru mengetahui
apa, siapa, dan bagaimana ciri-ciri ABK, agar guru mengetahui kebutuhan-kebutuhan
apa saja yang diperlukan ABK dalam pembelajaran termasuk fasilitas-fasilitas
maupun sarana dan prasarana dalam pembelajaran maupun dalam kehidupan
sehari-hari, agar guru tidak membedakan anak yang normal maupun anak yang
berkebutuhan khusus, karena pendidikan untuk semua, agar guru mengetahui
kurikulum maupun layanan yang diperlukan ABK dalam pembelajaran, agar guru
mengetahui pentingnya peran mereka dalam keberhasilan ABK di masa depan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan inklusi adalah proses pendidikan
yang memungkinkan semua anak berkesempatan untuk
berpartisipasi secara penuh dalam kegiatan kelas reguler, tanpa memandang kelainan, ras, atau karakteristik
lainnya. Tujuan pendidikan inklusi pada umumnya berarti menciptakan
dan membangun pendidikan yang berkualitas dengan menerima keanekaragaman, dan
menghargai perbedaan, membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah
dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah.
Pentingnya pendidikan inklusi bagi calon
guru, antara lain agar guru mengetahui apa, siapa, dan bagaimana ciri-ciri ABK,
mengetahui kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan ABK dalam pembelajaran termasuk
fasilitas-fasilitas maupun sarana dan prasarana dalam pembelajaran maupun dalam
kehidupan sehari-hari, guru tidak membedakan anak yang normal maupun anak yang
berkebutuhan khusus, guru mengetahui kurikulum maupun layanan yang diperlukan
ABK dalam pembelajaran, agar guru mengetahui pentingnya peran mereka dalam
keberhasilan ABK di masa depan.
B.
Saran
Bagi
orang tua, hendaknya lebih memahami lagi kebutuhan anaknya dan mengubah
anggapan bahwa memiliki anak dissabilitas merupakan suatu hal yang
hina. Orangtua hendaknya juga menyadari bahwa memiliki anak dissabilitas tetap menjadi suatu
anugerah dan tanpa rasa malu memberanikan diri menyekolahkan anaknya baik di
Sekolah Luar Biasa maupun Sekolah Inklusi.
Bagi
calon guru, hendaknya mempelajari secara matang dan lebih memahami arti penting
pendidikan inklusi. Bagi guru sebaiknya juga harus bisa memberikan pelayaan
maksimal ketika memberikan pelajaran kepada siswanya. Seorang guru harus bisa
menggunakan metode dan strategi yang tepat untuk menangani anak-anak
berkebutuhan khusus.
|
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Salim Choiri, Munawir Yusuf, Sunardi. 2009. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Secara
Inklusif. Surakarta: FKIP UNS.
IG. A. K. Wardani, dkk. 2008. Pengantar Pendidikan Luar Biasa. Jakarta: Universitas Terbuka.
Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, dkk. 2002. Bimbingan di
Sekolah Dasar. Bandung: CV. Maulana.
Sapariadi, dkk. 1982. Mengapa Anak Berkelainan Perlu Mendapat Pendidikan. Jakarta: PN
Balai Pustaka.
Lilis Lismaya, S.Pd. 2008. Pendidikan Inklusif. Diunduh dari http://melaticeria.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=21&Itemid=9
pada tanggal 28 Juni 2013.
M. Teguh Saputra. 2008. Pendidikan Inklusif. Diunduh dari http://bamperxii.blogspot.com/2008/12/pendidikan-inklusif.html
pada tanggal 28 Juni 2013.
Rovey. 2012. Pentingnya Pendidikan Inklusi Bagi Calon Guru. Diunduh dari http://www.berbagipengetahuan.com/2012/06/pentingnya-pendidikan-inklusif-bagi.html
pada tanggal 28 Juni 2013.
Siti Nurul Hidayah. 2012. Analisis UU No 20 Tahun 2003 (Sisdiknas:
Peserta Didik). Diunduh dari http://www.matahariku-ul-imut.blogspot.com
pada tanggal 28 Juni 2013.
Suedi Ahmad. 2011. Mengenal Pendidikan Inklusi. Diunduh dari http://suediguru.blogspot.com/2011/02/mengenal-pendidikan-inklusi.html
pada tanggal 28 Juni 2013.