Anda bingung cara membuat/ mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) karena baru pertama kali? Itu hal biasa karena saya juga sempat merasakannya. Tapi mungkin pengalaman saya ini dapat membantu menambah kepercayaan diri Anda untuk segera berangkat mengurus surat tersebut. Oke langsung saja ya, saya menceritakan langkah-langkahnya berdasarkan pengalaman saya
- Pergi ke balai desa untuk meminta surat pengantar membuat SKCK. Saat itu saya diminta 1 lembar foto ukuran 3x4 berwarna
- Selanjutnya, pergi ke Polsek terdekat untuk meminta dibuatkan surat pengantar membuat SKCK dari Polres. Pada tahap ini berkas yang dibutuhkan Surat Pengantar dari Desa, 1 lembar FC KTP, 1 lembar FC KK, 1 lembar FC Akta Kelahiran, Foto berwarna dengan background merah 1 lembar ukuran 4x6, dimasukkan map dengan rapi. Nanti petugas akan menyatukan lagi berkas tersebut dengan surat pengantar yang telah dibuat. Setelah itu membayar biaya administrasi Rp 10.000,00. Tahap ini beres, bawa lagi map yang dari Polsek tersebut ke Polres.
- Di Polres antre di loket pendaftaran dengan menyerahkan map yang dari Polsek. Setelah itu nanti diminta bayar Rp 10.000,00 sekaligus dapat map yang tadi ditambah blangko semacam untuk mengisi biodata diri dan daftar pertanyaan terus diminta antri di ruang perumusan sidik jari.
- Di ruang perumusan sidik jari, nanti diberi 2 kertas putih dan kuning untuk menuliskan biodata diri yang sekiranya perlu dijawab. Setelah selesai, kertas tersebut disetorkan ke petugas yang merumus sidik jari, kemudian saatnya deh 10 jari dirumus. Setelah petugas selesai merumus sidik jari. Nanti kartu kuning diberikan kepada kita untuk dijaga sebaik mungkin. Disitu ada kode rumus sidik jari kita. Tahap perumusan sidik jari selesai.
- Balik lagi ke loket pendaftaran tadi, setelah blangko biodata dan pertanyaan telah dijawab, maka kita tinggal menyetorkan berkas: map yang dari Polsek + blangko dari Polres + kartu sidik jari yang kuning tadi + 3 lembar foto berwarna 4x6 dan membayar Rp 10.000,00 lagi.
- Tunggu 5-10 menitan deh kalau antrean lumayan banyak, nanti nama kita dipanggil kalau sudah jadi
- Kalau sudah jadi saatnya di fotokopi sebanyak 10 lembar untuk dilegalisir. Sudah tidak bayar lagi kok.
- SKCK selesai dan berlaku selama 6 bulan dengan catatan tidak melakukan tindakan kriminal apapun maka SKCK masih berlaku dan bisa diperpanjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini
"Guru Juga Punya Cita-Cita"
Tiada harapan tanpa cita-cita, Tiada semangat tanpa terus berkarya ...