SELAMAT DATANG MASA DEPAN

SELAMAT DATANG MASA DEPAN
Guru adalah segala dibalik cita-cita mereka... Tiada satu keinginan kecuali pengabdian mewujudkan cita-cita gemilang membangun masa depan. Di antara aku dan mereka ada mimpi-mimpi kita yang patut diperjuangkan untuk menjadi sebuah kenyataan. Senyum Senyum Senyum dan Senyum .... Karena dengan cita-citalah kita menjadi lebih hidup :)

Selasa, 18 Maret 2014

PERBANDINGAN SIKAP GURU PROFESIONAL VS GURU AMATIR



Menurut Ali Mudlofir, 2012: 110 menjelaskan bahwa guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metodenya. Sebagai ilustrasi berikut ini ditunjukkan perbandingan antara sikap guru professional dan sikap guru amatir.
NO
GURU PROFESIONAL
GURU AMATIR
1
Memandang tugas sebagai bagian dari ibadah
Memandang tugas semata-mata untuk bekerja
2
Memandang profesi guru adalah mulia dan terhormat
Memandang profesi guru biasa saja
3
Menganggap kerja itu adalah amanah
Memandang kerja hanya mencari nafkah
4
Memandang profesi guru sebagai panggilan jiwa
Memandang profesi guru sebagai keterpaksaan
5
Menganggap kerja itu nikmat dan menyenangkan
Menganggap kerja itu beban dan membosankan
6
Menganggap kerja sebagai bentuk pengabdian
Menganggap kerja murni mencari penghasilan
7
Memiliki rasa/ruhul jihad dalam mengajarnya
Mengajar sekadar menggugurkan kewajiban
8
Mempelajari setiap aspek dari tugasnya
Mengabaikan untuk mempelajari tugasnya
9
Guru professional akan secara cermat menemukan apa yang diperlukan dan diinginkan
Menganggap sudah merasa cukup apa yang diperlukan  dan diinginkan
10
Guru professional memandang, berbicara, dan berbusana secara sopan dan elegan
Berpenampilan dan berbicara semaunya
11
Guru professional akan menjaga lingkungan kerjanya selalu rapi dan teratur
Tidak memperhatikan lingkungan kerjanya
12
Guru professional bekerja secara jelas dan terarah
Guru amatir bekerja tidak menentu dan tidak teratur
13
Guru professional tidak membiarkan terjadi kesalahan
Mengabaikan atau menyembunyikan kesalahan
14
Guru professional berani terjun kepada tugas-tugas yang sulit
Menghindari pekerjaan yang dianggap sulit
15
Guru professional akan mengerjakan tugas secepat mungkin
Membiarkan tugasnya terbengkelai
16
Guru professional akan senantiasa terarah dan optimistic
Tidak terarah dan pesimis
17
Memanfaatkan dana secara cermat
Menggunakan dana tidak menentu
18
Guru professional bersedia menghadapi masalah orang lain
Menghindari masalah orang lain
19
Menggunakan nada emosional yang lebih tinggi seperti antusias, gembira, penuh minat, dan bergairah
Menggunakan nada emosional rendah seperti marah, sikap permusuhan, ketakutan, penyesalan, dan sebagainya
20
Guru professional akan bekerja sehingga sasaran tercapai
Guru amatir akan berbuat tanpa mempedulikan ketercapaian sasaran
21
Menghasilkan sesuatu lebih dari yang diharapkan
Menghasilkan sekadar memenuhi persyaratan
22
Menghasilkan suatu produk atau pelayanan bermutu
Menghasilkan suatu produk atau pelayanan bermutu rendah
23
Guru professional mempunyai janji untuk masa depan
Guru amatir tidak memiliki masa depan yang jelas

Jadi, dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah orang yang mempunyai keahlian atau kemampuan khusus dalam bidang keguruan sehingga ia dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang keilmuan yang didapatnya secara maksimal. Sedangkan guru amatir memiliki pengertian seorang guru yang menjadi pengajar hanya untuk mengisi waktu senggang atau bekerja menjadi guru hanya sebagai pekerjaan sampingan.
Dilihat dari status amatir atau profesionalnya terdapat empat tipe guru, yaitu:
1.        Guru Amatir Tidak Bersertifikat Profesional yang Berkinerja Baik
    Guru bertipe ini mengabdikan diri menjadi guru karena menyenanginya. Kemungkinan dia telah memiliki bakat alam, panggilan jiwa, dan kesempatan untuk menjadi seorang guru. Bakat yang dibawa sejak lahir kemudian terasah dengan pengalaman bertahun-tahun. Pendidikan formal atau nonformal barangkali tidak diterimanya. Namun tidak menutup kemungkinan ada diantara mereka yang pernah menerima pendidikan formal hingga S1. Guru ini selalu belajar dan mengembangkan diri sendiri secara otodidak dan mandiri. Terlepas apakah ada sumber penghasilan di luar pekerjaannya sebagai guru atau tidak namun imbalan materi tidak menjadi tujuan utama dalam mengajar. Mereka mengajar dengan sukarela demi anak didik hanya mengharapkan balasan dari Tuhan.
2.        Guru Amatir Tidak Bersertifikat Profesional yang Berkinerja Buruk
    Guru dengan tipe ini sangat miskin akan kompetensi yang menjadi syarat guru yang baik. Guru tidak terdidik, tidak terlatih, tidak bersemangat untuk maju dan mengembangkan diri, bekerja asal-asalan. Menjadi guru dan mengajar adalah pilihan terakhir setelah mereka mencari-cari pekerjaan lain, dan tidak pernah mendapatkannya. Mereka memilih menjadi guru daripada tidak bekerja sama sekali atau menganggur.

3.        Guru Bersertifikat Profesional yang Berkinerja Buruk
    Sosok guru tipe ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat minimal untuk memperoleh sertifikat profesional namun tidak lagi mengembangkan dirinya untuk selalu memperbaiki diri sebagai seorang guru. Setelah melewati pendidikan formal dan non formal terkait profesi guru, guru ini merasa sudah puas dan berubah orientasi. Sebelum profesional mereka bekerja dengan giat namun setelah mendapatkan sertifikat dan tunjangan profesional mengubah gaya hidup menjadi materialistis.
4.        Guru Bersertifikasi Profesional yang Berkinerja Baik
    Guru bertipe ini merupakan mereka yang memenuhi syarat dan ciri profesional. Terlahir dengan bakat unggul, kemudian panggilan jiwanya menuntun mereka memilih pekerjaan sebagai guru. Dengan dorongan itu mereka menempuh pendidikan formal sesuai pada jenjang sarjana strata 1 bidang pendidikan, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi guru dan memperoleh sertifikat profesi. Mereka juga terus mengembangkan dirinya melalui organisasi profesi, studi lanjut pada pascasarjana maupun pendidikan nonformal dan informal, belajar secara mandiri, dan mematuhi etika pofesi. Mereka mencintai profesinya dengan senantiasa meningkatkan kemampuan dirinya dalam hal pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesionalnya.

STANDAR PROFESIONALITAS GURU DI INDONESIA



a. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik guru yang dimaksud adalah pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan dengan menunjukkan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
b. Kompetensi
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Bab II Pasal 2, Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sedangkan, menurut Furqon Hidayatullah (2009: 67) mengartikan kompetensi merupakan kemampuan yang harus dipupuk dan dikembangkan melalui berbagai proses pembelajaran, pengalaman, menekuni pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan bahkan, berani mengambil resiko untuk menghadapi tantangan.
Menurut PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Bab II Pasal 3, kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional.
1)      Kompetensi Utama
a)      Kompetensi Pendidik
(1)           Kompetensi Pedagogik
Merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
(a)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
(b)     Pemahaman terhadap peserta didik;
(c)      Pengembangan kurikulum atau silabus;
(d)     Perancangan pembelajaran;
(e)      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
(f)      Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
(g)     Evaluasi hasil belajar; dan
(h)     Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(2)      Kompetensi Kepribadian
                               Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 68), kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi Kepribadian tersebut dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 dijabarkan meliputi:         
(a)      Beriman dan bertakwa;
(b)     Berakhlak mulia;
(c)      Arif dan bijaksana;
(d)     Demokratis;
(e)      Mantap;
(f)      Berwibawa;
(g)     Stabil;
(h)     Dewasa;
(i)        Jujur;
(j)       Sportif;
(k)     Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(l)       Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(m)   Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
(3)      Kompetensi Sosial
Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 68), kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 sekurang-kurangnya meliputi:
(a)      Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
(b)     Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
(c)      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
(d)     Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
(e)      Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
(4)   Kompetensi Profesional
Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 69), kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 kemampuan Guru dalam kompetensi profesional, guru harus menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
(a)      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
(b)     Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.




b)     Kompetensi SAFT (SAFT Competency)
Untuk menjadi seorang guru profesional mengandalkan empat standar kompetensi pendidik saja tidak cukup, perlu ditambahkan dengan kompetensi utama lainnya. Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 70) menjelaskan bahwa kompetensi utama lainnya yang dimaksdud adalah hasil rumusan dari para ulama yang diteladani dari sikap Rasulullah. Beliau menyebutnya dengan sebutan SAFT Competency. SAFT tersebut merupakan singkatan dari Shidiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh. Kompetensi-kompetesni tersebut dijelaskan sebagai berikut:
(1)     Shidiq
Shidiq adalah sebuah kenyataan yang benar yang tercermin dalam perkataan, perbuatan atau tindakan dan keadaan batinnya. Pengertian shidiq dapat dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut
(a)      Memiliki system keyakinan untuk merealisasikan visi, misi, dan tujuan
(b)      Memiliki kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, jujur, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik , dan berakhlak mulia
(2)     Amanah
Amanah adalah sebuah kepercayaan yang harus diemban dalam mewujudkan sesuatu yang dilakukan dengan penuh komitmen, kompeten, kerja keras, dan konsisten. Pengertian amanah ini dapat dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut:
(a)      Rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi
(b)      Memiliki kemampuan mengembangkan potensi secara optimal
(c)      Memiliki kemampuan mengamankan dan menjaga kelangsungan hidup
(d)     Memiliki kemampuan membangun kemitraan dan jaringan
(3)     Fathonah
Fathonah adalah sebuah kecerdasan, kemahiran, atau penguasaaan bidang tertentu yang mencangkup kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Pengertian Fathonah ini dapat dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut:
(a)      Memiliki kemampuan adaptif terhadap perkembangan dan perubahan zaman
(b)      Memiliki kompetensi yang unggul, bermutu, dan berdaya saing
(c)      Memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual
(4)     Tabligh
Tabligh adalah sebuah upaya merealisasikan pesan atau misi tertentu yang dilakukan dengan pendekatan atau metode tertentu. Pengertian Tabligh ini dapat dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut:
(a)      Memiliki kemampuan merealisasikan pesan atau misi
(b)      Memiliki kemampuan berinteraksi secara efektif 
(c)    Memiliki kemampuan menerapkan pendekatan dan metode yang tepat 




Agar lebih jelasnya dapat pula dilihat pada Matriks Sinkronisasi antara Kompetensi SAFT dan Kompetensi Pendidik yang terdapat pada PP Nomor 74 Tahun 2008, berikut ini

No.
Kompetensi SAFT
Kompetensi Pendidik
1
Shidiq
1.       Kepribadian
2.       Sosial
3.       Pedagogik
2
Amanah
1.       Kepribadian
2.       Sosial
3.       Profesional
3
Fathonah
1.       Kepribadian
2.       Sosial
3.       Profesional
4.       Pedagogik
4
Tabligh
1.       Sosial
2.       Pedagogik

2)      Kompetensi Pendukung
Kompetensi pendukung sebagaimana fungsinya semakin mendukung keprofesionalan seorang guru ketika dikolaborasikan dengan kompetensi utama, antara lain meliputi:
a)    Sense of Humor
b)   Penguasaan IT (Teknologi Informasi)
c)    Mencintai profesinya
d)   Penguasaan Bahasa Inggris atau berbagai macam bahasa asing

c. Sertifikasi
Sertifikasi adalah sertifikat pendidik guru yang diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan Pemerintah. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Pemerintah yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan sumber Majalah Selangkah (2014) persyaratan umum bagi calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2014 ini adalah
1)   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama,
2)   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan,
3)   Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut,
4)   Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005,
5)   Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan,
6)   Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota,
7)   Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014,
8)   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
9)   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
d. Sehat Jasmani dan Rohani
Seorang guru profesional harus sehat jasmani dan rohani agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan maksimal.
e. Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Maka dari itu guru harus memiliki kemampuan yang berkualitas  seperti kemampuan membuat rancangan pembelajaran dengan baik, kemampuan melakukan kegiatan pembelajaran dengan baik, serta memiliki kemampuan yang baik untuk mengevaluasi hasil belajar siswa.