SELAMAT DATANG MASA DEPAN

SELAMAT DATANG MASA DEPAN
Guru adalah segala dibalik cita-cita mereka... Tiada satu keinginan kecuali pengabdian mewujudkan cita-cita gemilang membangun masa depan. Di antara aku dan mereka ada mimpi-mimpi kita yang patut diperjuangkan untuk menjadi sebuah kenyataan. Senyum Senyum Senyum dan Senyum .... Karena dengan cita-citalah kita menjadi lebih hidup :)

Selasa, 18 Maret 2014

STANDAR PROFESIONALITAS GURU DI INDONESIA



a. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik guru yang dimaksud adalah pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan dengan menunjukkan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
b. Kompetensi
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Bab II Pasal 2, Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sedangkan, menurut Furqon Hidayatullah (2009: 67) mengartikan kompetensi merupakan kemampuan yang harus dipupuk dan dikembangkan melalui berbagai proses pembelajaran, pengalaman, menekuni pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan bahkan, berani mengambil resiko untuk menghadapi tantangan.
Menurut PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Bab II Pasal 3, kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional.
1)      Kompetensi Utama
a)      Kompetensi Pendidik
(1)           Kompetensi Pedagogik
Merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
(a)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
(b)     Pemahaman terhadap peserta didik;
(c)      Pengembangan kurikulum atau silabus;
(d)     Perancangan pembelajaran;
(e)      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
(f)      Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
(g)     Evaluasi hasil belajar; dan
(h)     Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(2)      Kompetensi Kepribadian
                               Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 68), kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi Kepribadian tersebut dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 dijabarkan meliputi:         
(a)      Beriman dan bertakwa;
(b)     Berakhlak mulia;
(c)      Arif dan bijaksana;
(d)     Demokratis;
(e)      Mantap;
(f)      Berwibawa;
(g)     Stabil;
(h)     Dewasa;
(i)        Jujur;
(j)       Sportif;
(k)     Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(l)       Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(m)   Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
(3)      Kompetensi Sosial
Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 68), kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 sekurang-kurangnya meliputi:
(a)      Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
(b)     Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
(c)      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
(d)     Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
(e)      Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
(4)   Kompetensi Profesional
Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 69), kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 kemampuan Guru dalam kompetensi profesional, guru harus menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
(a)      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
(b)     Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.




b)     Kompetensi SAFT (SAFT Competency)
Untuk menjadi seorang guru profesional mengandalkan empat standar kompetensi pendidik saja tidak cukup, perlu ditambahkan dengan kompetensi utama lainnya. Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 70) menjelaskan bahwa kompetensi utama lainnya yang dimaksdud adalah hasil rumusan dari para ulama yang diteladani dari sikap Rasulullah. Beliau menyebutnya dengan sebutan SAFT Competency. SAFT tersebut merupakan singkatan dari Shidiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh. Kompetensi-kompetesni tersebut dijelaskan sebagai berikut:
(1)     Shidiq
Shidiq adalah sebuah kenyataan yang benar yang tercermin dalam perkataan, perbuatan atau tindakan dan keadaan batinnya. Pengertian shidiq dapat dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut
(a)      Memiliki system keyakinan untuk merealisasikan visi, misi, dan tujuan
(b)      Memiliki kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, jujur, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik , dan berakhlak mulia
(2)     Amanah
Amanah adalah sebuah kepercayaan yang harus diemban dalam mewujudkan sesuatu yang dilakukan dengan penuh komitmen, kompeten, kerja keras, dan konsisten. Pengertian amanah ini dapat dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut:
(a)      Rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi
(b)      Memiliki kemampuan mengembangkan potensi secara optimal
(c)      Memiliki kemampuan mengamankan dan menjaga kelangsungan hidup
(d)     Memiliki kemampuan membangun kemitraan dan jaringan
(3)     Fathonah
Fathonah adalah sebuah kecerdasan, kemahiran, atau penguasaaan bidang tertentu yang mencangkup kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Pengertian Fathonah ini dapat dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut:
(a)      Memiliki kemampuan adaptif terhadap perkembangan dan perubahan zaman
(b)      Memiliki kompetensi yang unggul, bermutu, dan berdaya saing
(c)      Memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual
(4)     Tabligh
Tabligh adalah sebuah upaya merealisasikan pesan atau misi tertentu yang dilakukan dengan pendekatan atau metode tertentu. Pengertian Tabligh ini dapat dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut:
(a)      Memiliki kemampuan merealisasikan pesan atau misi
(b)      Memiliki kemampuan berinteraksi secara efektif 
(c)    Memiliki kemampuan menerapkan pendekatan dan metode yang tepat 




Agar lebih jelasnya dapat pula dilihat pada Matriks Sinkronisasi antara Kompetensi SAFT dan Kompetensi Pendidik yang terdapat pada PP Nomor 74 Tahun 2008, berikut ini

No.
Kompetensi SAFT
Kompetensi Pendidik
1
Shidiq
1.       Kepribadian
2.       Sosial
3.       Pedagogik
2
Amanah
1.       Kepribadian
2.       Sosial
3.       Profesional
3
Fathonah
1.       Kepribadian
2.       Sosial
3.       Profesional
4.       Pedagogik
4
Tabligh
1.       Sosial
2.       Pedagogik

2)      Kompetensi Pendukung
Kompetensi pendukung sebagaimana fungsinya semakin mendukung keprofesionalan seorang guru ketika dikolaborasikan dengan kompetensi utama, antara lain meliputi:
a)    Sense of Humor
b)   Penguasaan IT (Teknologi Informasi)
c)    Mencintai profesinya
d)   Penguasaan Bahasa Inggris atau berbagai macam bahasa asing

c. Sertifikasi
Sertifikasi adalah sertifikat pendidik guru yang diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan Pemerintah. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Pemerintah yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan sumber Majalah Selangkah (2014) persyaratan umum bagi calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2014 ini adalah
1)   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama,
2)   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan,
3)   Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut,
4)   Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005,
5)   Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan,
6)   Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota,
7)   Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014,
8)   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
9)   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
d. Sehat Jasmani dan Rohani
Seorang guru profesional harus sehat jasmani dan rohani agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan maksimal.
e. Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Maka dari itu guru harus memiliki kemampuan yang berkualitas  seperti kemampuan membuat rancangan pembelajaran dengan baik, kemampuan melakukan kegiatan pembelajaran dengan baik, serta memiliki kemampuan yang baik untuk mengevaluasi hasil belajar siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini
"Guru Juga Punya Cita-Cita"
Tiada harapan tanpa cita-cita, Tiada semangat tanpa terus berkarya ...