a. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik guru yang
dimaksud adalah pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1
atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan
dengan menunjukkan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi
guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan
pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
b. Kompetensi
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru pada Bab II Pasal 2, Kompetensi yang
dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
Sedangkan, menurut Furqon
Hidayatullah (2009: 67) mengartikan kompetensi merupakan kemampuan yang harus
dipupuk dan dikembangkan melalui berbagai proses pembelajaran, pengalaman,
menekuni pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan bahkan, berani mengambil resiko
untuk menghadapi tantangan.
Menurut PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Bab II Pasal
3, kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi pedagogik, kepribadian, sosial,
profesional.
1)
Kompetensi Utama
a)
Kompetensi Pendidik
(1)
Kompetensi Pedagogik
Merupakan
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya
meliputi:
(a)
Pemahaman wawasan atau
landasan kependidikan;
(b)
Pemahaman terhadap
peserta didik;
(c)
Pengembangan kurikulum
atau silabus;
(d)
Perancangan
pembelajaran;
(e)
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
(f)
Pemanfaatan teknologi
pembelajaran;
(g)
Evaluasi hasil belajar;
dan
(h)
Pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(2)
Kompetensi Kepribadian
Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 68), kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi
teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi Kepribadian tersebut
dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 dijabarkan meliputi:
(a) Beriman
dan bertakwa;
(b) Berakhlak
mulia;
(c) Arif
dan bijaksana;
(d) Demokratis;
(e) Mantap;
(f) Berwibawa;
(g) Stabil;
(h) Dewasa;
(i) Jujur;
(j) Sportif;
(k) Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(l) Secara
obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(m) Mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
(3)
Kompetensi Sosial
Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 68),
kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar. Kompetensi ini dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 sekurang-kurangnya
meliputi:
(a) Berkomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
(b) Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
(c) Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
(d) Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku; dan
(e) Menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
(4)
Kompetensi Profesional
Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 69),
kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 kemampuan
Guru dalam kompetensi profesional, guru harus menguasai pengetahuan bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang
sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
(a)
Materi pelajaran secara
luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
(b)
Konsep dan metode
disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual
menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b)
Kompetensi SAFT (SAFT Competency)
Untuk menjadi seorang guru profesional
mengandalkan empat standar kompetensi pendidik saja tidak cukup, perlu
ditambahkan dengan kompetensi utama lainnya. Menurut Furqon
Hidayatullah (2009: 70) menjelaskan bahwa kompetensi utama lainnya yang dimaksdud adalah hasil rumusan dari para ulama yang diteladani
dari sikap Rasulullah. Beliau menyebutnya dengan sebutan SAFT Competency. SAFT tersebut merupakan singkatan
dari Shidiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh. Kompetensi-kompetesni tersebut
dijelaskan sebagai berikut:
(1)
Shidiq
Shidiq adalah sebuah kenyataan yang
benar yang tercermin dalam perkataan, perbuatan atau tindakan dan keadaan
batinnya. Pengertian shidiq dapat dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai
berikut
(a)
Memiliki
system keyakinan untuk merealisasikan visi, misi, dan tujuan
(b)
Memiliki
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, jujur, dan berwibawa
menjadi teladan bagi peserta didik , dan berakhlak mulia
(2)
Amanah
Amanah adalah sebuah
kepercayaan yang harus diemban dalam mewujudkan sesuatu yang dilakukan dengan
penuh komitmen, kompeten, kerja keras, dan konsisten. Pengertian amanah ini
dapat dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut:
(a)
Rasa
memiliki dan tanggung jawab yang tinggi
(b)
Memiliki
kemampuan mengembangkan potensi secara optimal
(c)
Memiliki
kemampuan mengamankan dan menjaga kelangsungan hidup
(d)
Memiliki
kemampuan membangun kemitraan dan jaringan
(3)
Fathonah
Fathonah adalah sebuah
kecerdasan, kemahiran, atau penguasaaan bidang tertentu yang mencangkup
kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Pengertian Fathonah ini dapat
dijabarkan ke dalam butir-butir sebagai berikut:
(a)
Memiliki
kemampuan adaptif terhadap perkembangan dan perubahan zaman
(b)
Memiliki
kompetensi yang unggul, bermutu, dan berdaya saing
(c)
Memiliki
kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual
(4)
Tabligh
Tabligh adalah sebuah
upaya merealisasikan pesan atau misi tertentu yang dilakukan dengan pendekatan
atau metode tertentu. Pengertian Tabligh ini dapat dijabarkan ke dalam
butir-butir sebagai berikut:
(a)
Memiliki
kemampuan merealisasikan pesan atau misi
(b)
Memiliki
kemampuan berinteraksi secara efektif
(c) Memiliki
kemampuan menerapkan pendekatan dan metode yang tepat
Agar lebih jelasnya dapat pula dilihat pada Matriks Sinkronisasi antara Kompetensi SAFT dan
Kompetensi Pendidik yang terdapat pada PP Nomor 74 Tahun 2008, berikut ini
No.
|
Kompetensi SAFT
|
Kompetensi Pendidik
|
1
|
Shidiq
|
1.
Kepribadian
2.
Sosial
3.
Pedagogik
|
2
|
Amanah
|
1.
Kepribadian
2.
Sosial
3.
Profesional
|
3
|
Fathonah
|
1.
Kepribadian
2.
Sosial
3.
Profesional
4.
Pedagogik
|
4
|
Tabligh
|
1.
Sosial
2.
Pedagogik
|
2)
Kompetensi Pendukung
Kompetensi
pendukung sebagaimana fungsinya semakin mendukung keprofesionalan seorang guru
ketika dikolaborasikan dengan kompetensi utama, antara lain meliputi:
a)
Sense of Humor
b)
Penguasaan
IT (Teknologi Informasi)
c)
Mencintai
profesinya
d)
Penguasaan
Bahasa Inggris atau berbagai macam bahasa asing
c. Sertifikasi
Sertifikasi adalah sertifikat pendidik guru yang
diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan Pemerintah. Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh Pemerintah yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan
sumber Majalah Selangkah (2014) persyaratan umum bagi
calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2014 ini adalah
1) Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama,
2) Memiliki
kualifikasi akademik Sarjana
Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari
program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki
izin penyelenggaraan,
3) Bagi
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan
diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia
setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut,
4) Sudah
menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada
saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005,
5) Bagi
guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai Guru
Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara
pendidikan,
6) Bagi
guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota,
7) Belum
berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014,
8) Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
9) Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus
dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
d. Sehat Jasmani dan
Rohani
Seorang guru profesional harus sehat jasmani dan rohani
agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan maksimal.
e. Memiliki Kemampuan untuk
Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Maka dari itu guru harus memiliki kemampuan yang
berkualitas seperti kemampuan membuat
rancangan pembelajaran dengan baik, kemampuan melakukan kegiatan pembelajaran
dengan baik, serta memiliki kemampuan yang baik untuk mengevaluasi hasil
belajar siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini
"Guru Juga Punya Cita-Cita"
Tiada harapan tanpa cita-cita, Tiada semangat tanpa terus berkarya ...