Jenis profesi dalam
bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada ayat (6) dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
A. TENAGA KEPENDIDIKAN
Orang yang
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun
secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1. Kepala Satuan Pendidikan, yaitu orang yang diberi wewenang dan
tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan
Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator,
manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan
mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
a.
Kepala Sekolah
Kepala
Sekolah adalah seorang pemimpin pada sebuah sekolah dan merupakan manajer
tingkat atas pada sebuah organisasi pendidikan (khususnya SD, SMP, SMA atau
SMK). Kepala sekolah mempunyai dua peran utama, pertama sebagai pemimpin
institusi bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen
b.
Rektor
Rektor
dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi. Di
dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan
Nasional 2009 (UU SISDIKNAS),
Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan
ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian,
serta memberikan kontribusi maksimal kepada hal layak luas.
2.
Wakil/Kepala Urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam
bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan
Kurikulum
3.
Tata Usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang
bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang
dikelola diantaranya;
a. Administrasi surat menyurat dan
pengarsipan,
b. Administrasi Kepegawaian,
c. Administrasi Peserta Didik,
d. Administrasi Keuangan,
e. Administrasi Inventaris dan
lain-lain.
4.
Laboran, adalah petugas khusus yang
bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium
5.
Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di
perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain.
6.
Pelatih ekstrakurikuler,
7.
Petugas keamanan (penjaga sekolah),
Petugas kebersihan,
dan lainya.
B. PENDIDIK
Pendidik
atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan
yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus
sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya
yaitu:
1.
Guru
Menurut
UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Dosen
Menurut
UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Dosen adalah
pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Konselor
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan
Konselor adalah pendidik dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di
sekolah.
Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam
melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1)
dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling
(BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama
Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN).
(Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Konselor)
4.
Pamong Belajar
Menurut Permenpan dan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan
dan Reformasi Birokrasi) No. 15 Tahun 2012, Pamong Belajar
adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar,
pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal
(PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis daerah
(UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri
sipil. PNFI sekarang berganti nama menjadi PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini
Nonformal dan Informal)
5.
Widyaiswara
Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat
sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung
jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pegawai negeri sipil
(PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
6.
Tutor
Tutor adalah orang
yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di
kelompok belajar (Chairudin Samosir, 2006:15). Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta didik
untuk mempelajari sendiri materi ajar yang tersaji dalam modul pembelajarannya.
Tutor dapat
berasal dari guru atau pengajar, pelatih, pejabat struktural, atau bahkan siswa
yang dipilih dan ditugaskan guru untuk membantu teman-temannya dalam belajar di
kelas. (Hamalik dalam Abi Masiku, 2013).
7.
Instruktor
Instruktor adalah orang
yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan
bimbingannya; pengajar; pelatih; pengasuh (KBBI online)
8.
Fasilitator
Fasilitator
adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka
dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan. Tugas fasilitator
dalam sebuah proses pembelajaran pada hakikatnya mengantarkan peserta didik
untuk menemukan sendiri isi atau materi pelajaran yang ditawarkan atau yang
disediakan melalui atau oleh penemuannya sendiri.
thank you
BalasHapusInformasi yang bagus dan menarik. Juga sangat membantu dengan adanya dasar hukum. Terima kasih admin
BalasHapusMakasih...
BalasHapusAlhamdulillah apabila dapat memberi manfaat. Terima kasih sudah berkunjung :)
BalasHapus